Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2016, berpedoman pada RPJPD dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, serta memperhatikan RPJMN. RPJMD menjadi pedoman dalam penetapan Renstra Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bappeda. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.