For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2012 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:20 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date20 Februari 2012
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 6 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 15 Seri C Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu dan untuk mendorong pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikenakan atas pelayanan pemberian IMB untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
  2. Retribusi Izin Gangguan, yang dikenakan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek, yang dikenakan atas pemberian izin trayek kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu di daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.