on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2012 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu dan untuk mendorong pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing jenis retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, peninjauan tarif retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya, insentif pemungutan, dan penyidikan.