For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 88/PMK.011/2011 · PMK No. 88/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:13 Juni 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date13 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram ditanggung oleh Pemerintah. Pengusaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg akan menerima pembayaran subsidi yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. Besarnya PPN yang ditanggung dihitung berdasarkan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi yang dibayarkan. Pelaksanaan pembayaran subsidi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melalui Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)