For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani

Also known as: PP 86/2015 · PP No. 86 Tahun 2015 · PP Nomor 86 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 November 2015Publication Date:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 2015
Publication Date25 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada beras guna mencapai kedaulatan pangan. Untuk itu, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).

(-)

(-)