For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1951 tentang Penyesuaian Masa Kerja dan Tambahan Gaji Mr. Saubari

Also known as: Keppres 89/1951 · Keppres No. 89 Tahun 1951 · Keppres Nomor 89 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1948Publication Date:21 Mei 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyesuaian Masa Kerja dan Tambahan Gaji Mr. Saubari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1948
Publication Date21 Mei 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 29-11-1949 No. 72/A/49.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 89 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan masa kerja yang berpengaruh pada tambahan gaji Mr. Saubari. Sebelumnya, masa kerja tersebut ditetapkan selama 14 tahun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 29-11-1949 No. 72/A/49. Namun, setelah ditinjau kembali, masa kerja tersebut diubah menjadi 14 tahun 11 bulan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 1948.

(-)

(-)