Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.485.282.102.203,- bertambah sebesar Rp972.074.183.144,- sehingga menjadi Rp2.457.356.285.347,-. Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah mengalami perubahan sebagaimana dirinci dalam Pasal 2. Pasal 3 mengatur sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pasal 5 mengatur anggaran belanja daerah yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pasal 7 mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.