For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah

Also known as: Kepmen ESDM 91.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 91.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraHukum Pemerintahan DaerahPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 90.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah.

Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis mineral dan batubara, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat. Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Keputusan ini juga mengatur bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Papua Tengah dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(-)

(-)