For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2013Publication Date:10 Juli 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 Juli 2013
Publication Date10 Juli 2013
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Purwokerto Selatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kemampuan operasional PD BKK Purwokerto Selatan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PD BKK Purwokerto Selatan pada Tahun Anggaran 2013 paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2014 paling banyak sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah). Realisasi dana penyertaan modal dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.