For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 September 2012Publication Date:31 Agustus 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date03 September 2012
Publication Date31 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 28.297.361.482.869,82 dan belanja daerah sebesar Rp 26.423.599.893.297,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.873.761.589.572,82. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 4.926.078.266.154,38 dan pengeluaran sebesar Rp 329.221.365.219,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 4.596.856.900.935,38. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berjumlah Rp 6.470.618.490.508,20.
  2. Neraca per 31 Desember 2011, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 375.745.320.267.463,20, jumlah kewajiban sebesar Rp 715.436.707.127,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 375.029.883.560.336,20.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 5.149.410.691.628,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp 6.604.170.595.035,20.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)