For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 10/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 September 2020Publication Date:4 September 2020
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date04 September 2020
Publication Date04 September 2020
Place of EnactmentKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dan pusat perbelanjaan/swalayan, mendorong partisipasi dan sinergi antara keduanya, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Peraturan ini mengatur pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Jumlah pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat diatur dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas, keamanan, infrastruktur, perkembangan pemukiman, pola kehidupan masyarakat, dan jam kerja toko swalayan. Pengelolaan pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, koperasi, dan/atau swasta, dengan pemberdayaan oleh Bupati untuk meningkatkan daya saing.

Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat didirikan secara terpisah atau terintegrasi dengan pasar rakyat atau bangunan lain, dengan melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMKM, peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam memasarkan produk UMKM, serta perizinan bagi pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

1. Izin usaha terkait pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
2. Perpanjangan izin usaha yang telah diterbitkan terkait pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 34 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41, dan/atau Pasal 42 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Pembekuan izin usaha;
3. Pencabutan izin usaha.