Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perubahan tersebut mencakup penggantian ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Satpol PP, Badan, PPNS, Ketentraman, Ketertiban, Lingkungan Hidup, Trotoar, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Umum, Bahu Jalan, Daerah Milik Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sampah, Asusila, Fasilitas Umum, Kepentingan Dinas, Fasilitas Sosial, Saluran Air, Sungai, Kolam, Gelandangan, Pengemis, Tuna Sosial, Tuna Susila, Anak Jalanan, Garis Sempadan, Pesta, dan Pesta Malam Hari. Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang melarang penyelenggaraan pesta malam, dengan pengecualian untuk kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat-istiadat, dan/atau budaya.