Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat serta pertahanan keamanan. Tujuannya adalah mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta mengarahkan lokasi investasi pembangunan secara terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Asas dan tujuan penataan ruang kawasan pantai, yang meliputi pemanfaatan ruang secara terpadu, keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah mengembangkan sistem interaksi antar ruang, pemerataan pembangunan, mengkoordinasikan pembangunan, menjaga kelestarian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, memantapkan struktur kawasan, mengembangkan sistem prasarana terpadu, dan mengembangkan kawasan yang diprioritaskan.
- Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah, yang meliputi pengelolaan kawasan lindung dan budi daya, pengembangan struktur tata ruang wilayah, penentuan hirarki pusat pelayanan dan pembagian kawasan pembangunan, strategi pengembangan sistem prasarana dan sarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.
- Rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang diwujudkan berdasarkan sistem hirarki pusat pelayanan dan pembagian kawasan pembangunan pada kawasan pantai Kabupaten Demak, meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan.
- Rencana umum tata ruang kawasan pantai, yang diwujudkan berdasarkan rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah dan rencana pola pemanfaatan ruang, meliputi penetapan lokasi dan pelaksanaan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budi daya, dan pengembangan kawasan prioritas.
- Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kawasan, yang didasarkan atas pengelolaan kawasan dan penatagunaan, dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pengawasan, dan penerbitan dalam pemanfaatan ruang, termasuk dalam penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.