Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan irigasi di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah adanya perubahan kebijakan pengelolaan irigasi akibat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 dengan perkembangan keadaan dan tuntutan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas, maksud, dan tujuan pengaturan pengelolaan irigasi, yang meliputi keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat petani.
- Prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif yang melibatkan semua pihak terkait, dengan mengutamakan kepentingan petani dan masyarakat petani.
- Kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari Dinas, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Komisi irigasi bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, pola tanam, rencana penyediaan air irigasi, dan memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
- Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat petani/P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaan kegiatan.
- Pembentukan, pengembangan, dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
- Pengelolaan air untuk irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, dan pembagian air.
- Pengembangan jaringan irigasi, baik pembangunan maupun peningkatan.
- Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
- Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran.
- Pembiayaan pengelolaan irigasi, yang menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air, dengan bantuan dari pemerintah daerah.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
- Keberlanjutan sistem irigasi dengan dukungan keandalan air dan prasarana irigasi yang baik.
- Penyelesaian konflik pengelolaan sistem irigasi melalui musyawarah atau jalur hukum.