For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2007 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2007Publication Date:7 Mei 2007
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date14 Mei 2007
Publication Date07 Mei 2007
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2002 Nomor 34 Seri E Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan irigasi di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah adanya perubahan kebijakan pengelolaan irigasi akibat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 dengan perkembangan keadaan dan tuntutan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas, maksud, dan tujuan pengaturan pengelolaan irigasi, yang meliputi keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat petani.
  2. Prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif yang melibatkan semua pihak terkait, dengan mengutamakan kepentingan petani dan masyarakat petani.
  3. Kelembagaan pengelolaan irigasi yang terdiri dari Dinas, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Komisi irigasi bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, pola tanam, rencana penyediaan air irigasi, dan memberikan pertimbangan mengenai izin alih fungsi lahan beririgasi.
  4. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat petani/P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  5. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mulai dari perencanaan awal hingga pelaksanaan kegiatan.
  6. Pembentukan, pengembangan, dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
  7. Pengelolaan air untuk irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, dan pembagian air.
  8. Pengembangan jaringan irigasi, baik pembangunan maupun peningkatan.
  9. Pengelolaan jaringan irigasi, termasuk operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
  10. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran.
  11. Pembiayaan pengelolaan irigasi, yang menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air, dengan bantuan dari pemerintah daerah.
  12. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
  13. Keberlanjutan sistem irigasi dengan dukungan keandalan air dan prasarana irigasi yang baik.
  14. Penyelesaian konflik pengelolaan sistem irigasi melalui musyawarah atau jalur hukum.

1. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan irigasi yang ada sebelum peraturan ini disahkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan daerah ini dalam jangka 6 (enam) bulan sejak peraturan ini disahkan.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, dapat diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- 2. Barang siapa karena perbuatannya menyebabkan terjadinya pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- 3. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.