For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Also known as: PERPRES 44/2021 · PERPRES No. 44 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 283)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan dari Institut Agama Islam Negeri Jember. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi Ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan ilmu lain untuk mendukungnya. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait bidang agama dan pendidikan.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi milik Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)