For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

Also known as: Pergub Provinsi Lampung 35/2018 · Pergub Provinsi Lampung No. 35 Tahun 2018 · Pergub Provinsi Lampung Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2018Publication Date:12 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Gubernur (Pergub)
ThemePembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 Juli 2018
Publication Date12 Juli 2018
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar lebih efektif dan efisien.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, serta susunan organisasi UPTD di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. UPTD yang dibentuk meliputi UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD Museum Negeri Lampung, UPTD Taman Budaya, serta berbagai UPTD Satuan Pendidikan (SMAN, SMKN, dan SLB) yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung. UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas pokok UPTD adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya, yang tidak bersifat pembinaan, koordinasi, sinkronisasi, atau berkaitan langsung dengan perumusan kebijakan daerah. Peraturan ini juga merinci struktur organisasi masing-masing UPTD, yang umumnya terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-Seksi (untuk UPTD non-satuan pendidikan), dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta menetapkan klasifikasi jabatan bagi para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPTD tersebut.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(-)