For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cirebon Satu Data

Also known as: Perda Kota Cirebon 13/2022 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCirebon Satu Data
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Cirebon Satu Data (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola data dalam mendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses, dan berkelanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data yang selaras dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemerintah Daerah Kota melalui basis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan mewujudkan perencanaan yang berkualitas, pelaksanaan dan pengendalian yang efektif, monitoring dan evaluasi pembangunan yang terukur dan komprehensif, serta perumusan kebijakan pembangunan Daerah Kota yang berbasis data dan tepat sasaran. Terakhir, peraturan ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta lembaga non pemerintah dan masyarakat melalui pemanfaatan keterbukaan data statistik dan informasi geospasial daerah untuk kemajuan pembangunan Daerah Kota. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip Cirebon Satu Data, penyelenggaraan data (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan), penyelenggara Cirebon Satu Data (Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data), serta partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik.

1. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)