For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 3/2024 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya meliputi peningkatan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, serta memulihkan fungsi sosial individu agar mandiri. Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan kesejahteraan anak dan keluarga. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif, serta ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, ketunaan sosial, serta yang memerlukan perlindungan khusus. Jaminan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial dan advokasi sosial. Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar mampu meningkatkan kualitas kebutuhan dasarnya secara mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lainnya sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perlindungan sosial diberikan kepada PPKS yang menghadapi intervensi pekerjaan sosial akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial. Sumber daya manusia yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan terhadap aktivitas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.

(-)

(-)