For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 18/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:26 September 2016
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date-
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan besaran modal dasar dan menyempurnakan pengaturan mengenai tata kelola Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Modal dasar Bank Purworejo ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh miliar Rupiah), dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi modal dasar secara bertahap hingga akhir Tahun Anggaran 2020. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur Pemerintah Daerah dan/atau kalangan masyarakat profesional setelah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan. Direksi diutamakan berasal dari Bank Purworejo dan bertempat tinggal di Kabupaten Purworejo, dengan persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Bank Purworejo dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain melalui persetujuan Dewan Pengawas, dan kegiatan kerja sama tersebut dilaporkan kepada Bupati. Direksi diberikan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang sah, serta dapat diberikan fasilitas seperti perawatan kesehatan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Bank Purworejo wajib mempedomani asas tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Pengadaan barang/jasa di lingkungan Bank Purworejo yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)