For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: PERPRES 69/2012 · PERPRES No. 69 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2012Publication Date:27 Juli 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeHonorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 2012
Publication Date27 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan menetapkan honorarium bulanan bagi mereka. Honorarium yang ditetapkan adalah sebesar Rp15.000.000,- untuk Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp13.000.000,- untuk Anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan/atau Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)