For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 6/2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:28 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date28 Agustus 2015
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 3 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakibatkan perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

Peraturan ini mengatur kedudukan BPD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, dengan fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Keanggotaan BPD diisi secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali paling banyak 3 kali.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pengisian anggota BPD secara langsung, termasuk persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Selain itu, diatur pula pengisian anggota BPD secara musyawarah dengan keterwakilan perempuan, pengisian antarwaktu, pemilihan pimpinan BPD, tata tertib dan mekanisme kerja BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, serta larangan bagi anggota BPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian anggota BPD, kedudukan keuangan BPD, biaya pengisian keanggotaan BPD, serta hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.

1. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sebagai BPD sampai diresmikannya Anggota BPD yang baru.

(-)