For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib

Also known as: Permenperin 53/2024 · Permenperin No. 53 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk peralatan masak (cookware) dari logam serta peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat (stainless steel flatware) yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta memelihara fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis SNI yang diberlakukan secara wajib, yaitu SNI 8752:2020 untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam dan SNI 8753:2020 untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
  2. Pengecualian pemberlakuan SNI wajib untuk produk dengan sifat teknis yang memiliki standar tersendiri, barang contoh untuk riset dan pengembangan (maksimal 30 buah per jenis), barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, dan barang pribadi penumpang.
  3. Kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib.
  4. Proses penilaian kesesuaian yang dapat dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 4 (verifikasi proses produksi dan pengujian kesesuaian mutu) atau tipe 5 (audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan pengujian kesesuaian mutu).
  5. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, dan penerapan sistem manajemen mutu.
  6. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), termasuk dokumen yang harus diunggah.
  7. Proses verifikasi dan evaluasi permohonan penerbitan Sertifikat SNI oleh Kepala Badan Standardisasi Industri dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
  8. Kewajiban pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik pada produk yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI, setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan Standardisasi Industri.
  9. Proses pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.

1. Sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, sertifikat kesesuaian untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, sertifikat kesesuaian untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, atau surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga ke pengguna akhir paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.