For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/1996 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1997Publication Date:5 September 1996
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 4 Tahun 1996
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date16 Januari 1997
Publication Date05 September 1996
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 4 Tahun 1995 tanggal 20 April 1995 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1995 tanggal 28 Desember 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996;

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1995/1996. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 21.938.530.283,-, sementara belanja daerah terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 10.660.796.256,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 9.892.173.478,-, sehingga total belanja mencapai Rp. 20.552.969.734,-. Terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sebesar Rp. 1.385.560.549,-. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1994/1995, dengan pendapatan sebesar Rp. 1.293.246.409,- dan belanja sebesar Rp. 1.454.438.806,-, sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berkurang sebesar Rp. 161.192.397,-. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah / urusan kas dan perhitungan dimuat dalam Lampiran C, C.I, CI/R dan C.I/P.

(-)

(-)