For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 6/2012 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:26 November 2012Publication Date:26 November 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN ASAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date26 November 2012
Publication Date26 November 2012
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta lampiran I Peraturan Daerah, yang mengatur tentang susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat. Selain itu, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, yang mengatur bahwa masing-masing Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

(-)

(-)