Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta lampiran I Peraturan Daerah, yang mengatur tentang susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pembangunan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat. Selain itu, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus, dan ayat (4) diubah, yang mengatur bahwa masing-masing Sub Bagian dan Seksi dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.