Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1947 menetapkan peraturan istimewa terkait pajak pendapatan bagi golongan buruh untuk tahun pajak 1946/1947. Latar belakangnya adalah kesulitan ekonomi yang dialami kaum buruh akibat tingginya harga dan beratnya biaya hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi buruh agar upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi keuangan mereka tidak tergerus oleh kewajiban pajak yang berat. Peraturan ini mengubah Undang-Undang No. 13 Tahun 1947 dengan menambahkan ayat (4) yang menyatakan bahwa untuk tahun pajak 1946/1947, ketetapan yang dimaksud dalam Pasal 75 Ordonansi Pajak Pendapatan 1932, yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan, tidak diberlakukan bagi wajib pajak yang 90% atau lebih pendapatannya berasal dari upah yang dikenakan pajak. Aturan istimewa ini tidak berlaku bagi pemilik perusahaan karena dianggap memiliki kondisi keuangan yang lebih kuat.