For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kota Bogor 6/2008 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2008Publication Date:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 Mei 2008
Publication Date21 Mei 2008
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir.

Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung biaya penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta pengawasan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan unifikasi dan penyusunan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Retribusi jasa umum (parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, izin penyelenggaraan mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil angkutan orang), retribusi jasa usaha (terminal, bongkar muat barang, tempat khusus parkir), dan retribusi perizinan tertentu (izin trayek angkutan kota, izin operasi angkutan). 2. **Tarif Retribusi**: Menetapkan tarif untuk berbagai jenis retribusi, termasuk parkir, pengujian kendaraan, izin mobil derek, izin usaha angkutan, izin insidentil, terminal, bongkar muat, tempat parkir khusus, izin trayek, dan izin operasi. 3. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi**: Tarif retribusi jasa umum memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jasa usaha bertujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan prinsip ekonomis dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi perizinan mengganti biaya penyelenggaraan izin. 4. **Kewajiban Subjek Retribusi**: Memberikan keterangan yang benar, mengisi dokumen dengan lengkap, dan membayar retribusi yang ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 2. Retribusi pemakaian fasilitas tempat parkir kendaraan di terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 2 huruf b dan Pasal 13 angka 2 huruf c dilakukan pemungutan setelah fasilitas tempat parkir disediakan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Terhadap pejabat yang ditunjuk yang tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan, dan pelaporan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundangundangan.