on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang paguyuban suku dan budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah keberagaman suku dan budaya di Indonesia, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang perlu dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan berdasarkan asas persatuan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur suku dan budaya bangsa, memperkaya keragaman suku dan budaya, memperteguh persatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan masyarakat, meningkatkan citra daerah, mewujudkan masyarakat madani, mensejahterakan masyarakat, dan melestarikan warisan suku dan budaya.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan kewajiban untuk melakukan perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap suku dan budaya. Kewenangan ini meliputi pendataan suku dan budaya, pengelolaan informasi kebudayaan, dan pengembangan suku dan budaya sebagai potensi pariwisata. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan Komite Seni Budaya Nusantara Daerah (KSBND), pembinaan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan penyediaan lokasi serta pembangunan pusat paguyuban suku dan budaya.
Paguyuban suku dan budaya berperan serta dalam kegiatan pelestarian budaya dan suku. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh paguyuban. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap paguyuban suku dan budaya, yang dapat dilakukan melalui hibah. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan paguyuban suku dan budaya untuk memastikan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.