Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memerintahkan sejumlah pejabat tinggi Indonesia, termasuk Djenderal A.H. Nasution dan beberapa perwira Angkatan Bersendjata, untuk memenuhi undangan dari pemerintah Uni Sovjet, Yugoslavia, Perancis, dan Amerika Serikat. Perjalanan ini diatur dengan ketentuan bahwa durasinya sekitar 30 hari, dilakukan dengan pesawat udara, dan harus dimulai paling lambat 15 November 1963. Setibanya di negara tujuan, mereka diwajibkan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan, dengan pengurangan jika menginap di hotel atau jika akomodasi disediakan oleh perwakilan. Tunjangan perlengkapan dan tambahan tunjangan musim dingin juga diatur. Uang representasi sebesar US$ 15.000 disediakan dan harus dipertanggungjawabkan. Uang pribadi dalam bentuk traveller's cheques diizinkan dibawa sesuai peraturan devisa. Waktu perjalanan dihitung sebagai masa kerja, dan gaji dapat dibayarkan kepada orang yang dikuasakan di Indonesia. Setelah kembali, laporan pertanggungjawaban dan laporan tertulis hasil kunjungan harus disampaikan.