on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional
Also known as: Kepmenhub 89/2026 · Kepmenhub No. 89 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor 89 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi melalui pembentukan Panitia Antar Kementerian.
Panitia Antar Kementerian yang dibentuk terdiri atas unsur Pelaksana (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota) serta Sekretariat. Tugas utama panitia ini meliputi perumusan konsep kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, pembahasan, serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional. Selain itu, panitia bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Perhubungan. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas panitia dibebankan pada anggaran Kementerian Perhubungan.