For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2008 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2008Publication Date:28 Maret 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 Maret 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tebo. Maksud dari pengelolaan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki wewenang dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk mengelola barang milik daerah, termasuk menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, serta menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di SKPD masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pengadaan barang, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (termasuk pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah (termasuk penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah).

Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang tertib. Pembiayaan pengelolaan barang daerah dibebankan pada APBD.

(-)

(-)