For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Also known as: Perda Provinsi Banten 7/2011 · Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:2 November 2011
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date-
Publication Date02 November 2011
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan badan usaha yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten. Tujuannya adalah memberikan kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, transparansi, dan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal kepada masyarakat.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, dan efisiensi berkeadilan. Ruang lingkup PTSP meliputi berbagai bidang seperti penanaman modal, perindustrian dan perdagangan, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi, pertambangan dan energi, kesehatan, pertanian dan peternakan, kehutanan, sosial, sumber daya air, serta bina marga dan tata ruang. PTSP dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).

Jenis pelayanan PTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan. Pelayanan perizinan mencakup izin prinsip penanaman modal baru dan perluasan, izin usaha, izin perubahan, izin usaha penggabungan, dan izin usaha di dalam atau di luar kawasan industri. Pelayanan non perizinan meliputi berbagai rekomendasi seperti pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi, makanan dan minuman, kawasan pariwisata, transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, pramuwisata, pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran, konsultan pariwisata, informasi pariwisata, wisata tirta, dan spa.

PTSP dilaksanakan melalui sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik, serta penerapan mekanisme kerja dan tatalaksana jenis pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Badan berhak menolak permohonan izin jika persyaratan tidak lengkap dan berkewajiban memberikan pelayanan sesuai asas dan standar pelayanan, mengembangkan sistem pelayanan informasi secara elektronik, menyelenggarakan pelatihan dan bantuan teknis, serta melakukan pengembangan sumber daya manusia. Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan dan non perizinan paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan lengkap.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berdasarkan asas dan standar pelayanan, akses informasi sistem on-line, serta data dan informasi perizinan dan non perizinan penanaman modal. Masyarakat wajib mematuhi persyaratan perizinan dan non perizinan. Badan melakukan koordinasi dengan pemerintah dan perangkat daerah lainnya dalam perencanaan dan pengawasan. Pegawai yang ditugaskan di Badan harus memiliki kompetensi dan dapat diberikan tunjangan khusus. Badan menyediakan informasi yang akurat dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, serta menyelenggarakan sistem informasi pelayanan perizinan secara elektronik.

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan jika Badan tidak melaksanakan pelayanan sesuai norma, standar, dan prosedur. Badan wajib menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan. Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, dilakukan survei secara periodik. Gubernur melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Badan bersama perangkat daerah lainnya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penertiban perizinan dan non perizinan. Kepala Badan membuat laporan tertulis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu kepada Gubernur dan kementerian teknis terkait. Setiap calon investor dapat diberikan insentif dan kemudahan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)