on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terhutang
Also known as: PP 34/2010 · PP No. 34 Tahun 2010 · PP Nomor 34 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang. Peraturan ini memberikan hak kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang untuk mengajukan keberatan jika terdapat perbedaan dengan penetapan oleh Instansi Pemerintah. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam waktu tiga bulan sejak penetapan, dilengkapi dengan dokumen pendukung. Instansi Pemerintah wajib meneliti dokumen tersebut dan mengeluarkan penetapan atas keberatan dalam waktu 12 bulan. Jika tidak ada penetapan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dianggap dikabulkan. Surat ketetapan atas keberatan dapat berupa kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan untuk periode berikutnya atau dikembalikan secara tunai jika usaha berakhir.