For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 1/2017 · Peraturan Komnas HAM No. 1 Tahun 2017 · Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2017Publication Date:21 April 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemePengesahan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date15 Juni 2017
Publication Date21 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengesahkan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (RAN Bisnis dan HAM) sebagai pedoman dalam pencegahan, penanganan, penyelesaian, dan pemulihan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan entitas bisnis. RAN Bisnis dan HAM bertujuan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan, menyediakan standar dan pedoman bagi korporasi, memberikan arahan kepada pemerintah, serta fokus pada pencegahan dan perbaikan dampak negatif bagi HAM.

Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang melibatkan entitas bisnis sesuai dengan RAN Bisnis dan HAM. Komnas HAM dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengembangkan RAN ini menjadi peraturan yang mengikat. Dalam hal pengaduan atau dugaan pelanggaran HAM oleh entitas bisnis, Komnas HAM dapat melaksanakan fungsi pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Komnas HAM juga dapat melakukan penilaian HAM terhadap entitas bisnis, termasuk penilaian kebijakan internal, uji tuntas HAM, mekanisme pengaduan korban, dan laporan berkala.

Komnas HAM dapat memberikan apresiasi kepada entitas bisnis yang memiliki komitmen terhadap penghormatan HAM. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi dan penilaian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)