For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2009Publication Date:16 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 Desember 2009
Publication Date16 Desember 2009
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimatan Timur Nomor 903/12090/393-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 agar sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan APBD meliputi pendapatan daerah yang bertambah menjadi Rp. 3.747.536.224.465,03, belanja daerah yang menjadi Rp. 5.101.241.028.269,06, dan pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.433.320.030.794,30 dan pengeluaran sebesar Rp. 79.615.226.990,27. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)