For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Badung 11/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:10 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date10 September 2013
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2013.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan total anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp. 2.859.793.966.923,57 menjadi Rp. 3.027.775.911.367,06.
  2. Peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari pajak daerah.
  3. Peningkatan belanja daerah, baik belanja tidak langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, dan bantuan keuangan) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  4. Perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan, yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)