For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 15/2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:24 Agustus 2009
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan (RPUP) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah, sehingga perlu ditata, diatur, dan dibina melalui pemberian izin usaha perkebunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Usaha Perkebunan: Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Budidaya Perkebunan. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati dan wajib didaftar ulang setiap tahun.
  2. Luas Lahan Maksimum: Luas maksimum lahan usaha budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan adalah 20.000 hektar dalam satu provinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia, kecuali untuk perusahaan perkebunan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh koperasi atau negara.
  3. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP): Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 2 hektar sampai dengan 25 hektar wajib memiliki SPUP yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Pola Pengembangan Usaha: Pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun dengan berbagai pola seperti koperasi usaha perkebunan, patungan koperasi dengan investor, pola BOT, pola BTN, dan pola lainnya yang saling menguntungkan.
  5. Syarat-syarat Perizinan: Untuk memperoleh IUP atau SPUP, perorangan atau badan usaha harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis yang meliputi akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, rencana kerja usaha perkebunan, rekomendasi dari instansi pertanahan dan kehutanan, serta persetujuan dokumen AMDAL.
  6. Tata Cara Perizinan: Permohonan izin usaha perkebunan disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Bupati memberikan jawaban dalam jangka waktu 30 hari kerja.
  7. Tarif Retribusi: Tarif retribusi IUP untuk budidaya perkebunan adalah Rp.50.000,00/Hektar. Tarif retribusi SPUP ditetapkan sebesar 25% dari tarif retribusi IUP. Daftar ulang IUP dan SPUP tidak dikenakan retribusi.
  8. Kewajiban Pengusaha Perkebunan: Pengusaha perkebunan wajib menyelesaikan hak atas tanah, merealisasikan pembangunan perkebunan sesuai rencana kerja, mengelola usaha secara profesional, membuka lahan tanpa bakar, melaporkan kegiatan diversifikasi usaha, menumbuhkan koperasi masyarakat sekitar, dan melaporkan perkembangan usaha secara berkala.

1. Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Izin usaha perkebunan dapat dicabut apabila tidak didaftar ulang atau perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, b, c, d, e, f dan g.