on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal di daerah, menciptakan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor.
Kebijakan dasar penanaman modal meliputi penetapan kebijakan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Perusahaan penanaman modal diwajibkan mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan kerja. Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, dan berbagai fasilitas kemudahan. Mereka juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah merencanakan, mengembangkan, dan mempromosikan penanaman modal melalui berbagai upaya seperti promosi, pelayanan perizinan yang mudah, fasilitasi penyelesaian masalah, dan pengembangan sistem informasi penanaman modal. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan melalui sistem pelayanan satu pintu untuk percepatan penanaman modal.