For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 April 2014Publication Date:3 April 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date03 April 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk menarik dan merangsang penanam modal di daerah, menciptakan akses dan kemampuan ekonomi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal dilakukan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi penetapan kebijakan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Perusahaan penanaman modal diwajibkan mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan kerja. Penanaman Modal Asing (PMA) wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi terbuka, hak pelayanan, dan berbagai fasilitas kemudahan. Mereka juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah merencanakan, mengembangkan, dan mempromosikan penanaman modal melalui berbagai upaya seperti promosi, pelayanan perizinan yang mudah, fasilitasi penyelesaian masalah, dan pengembangan sistem informasi penanaman modal. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan melalui sistem pelayanan satu pintu untuk percepatan penanaman modal.

1. Pemberian insentif dan/atau kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. b. pemberian insentif dan/atau kemudahan yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif dan/atau kemudahan tersebut berakhir. c. permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penanam modal (Pasal 11 ayat 1 huruf b, c, d) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha dan/atau fasilitas penanam modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal. 2. Pelanggaran terhadap tanggung jawab penanam modal (Pasal 12 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan usaha dan/atau fasilitas penanam modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanam modal. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) (Pasal 36 ayat 1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan ijin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.