Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan lokal, nasional, dan internasional. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:
- Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan: Pendidikan diselenggarakan secara profesional, transparan, akuntabel, adil, demokratis, dan tidak diskriminatif.
- Hak dan Kewajiban: Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan pendidikan kepada anak-anaknya.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan: Mencakup pendidikan formal, nonformal, dan informal; jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi; serta jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
- Pengelolaan Pendidikan: Dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan dan memfasilitasi berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
- Kurikulum: Mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lokal.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur persyaratan, pengangkatan, penempatan, pembinaan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- Prasarana dan Sarana: Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
- Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi: Dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan.
- Pendanaan: Menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Peran Serta Masyarakat: Meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan, penjaminan mutu, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan.