For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: PMK 49/PMK.05/2018 · PMK No. 49/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2018Publication Date:15 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenggunaan Dana Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2018
Publication Date15 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (Dana SPPKS) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana ini digunakan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu hasil perkebunan kelapa sawit melalui penyediaan benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, jalan kebun, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis. Penggunaan dana harus sesuai dengan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, serta dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran yang disusun bersama dengan Kementerian Pertanian. Dana disalurkan kepada kelompok tani atau koperasi yang telah mendapat rekomendasi teknis, dan penyaluran dapat berupa uang atau barang/jasa. Penggunaan dana ini harus dipantau dan dievaluasi secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama dapat dikenai sanksi yang diatur dalam perjanjian tersebut.