on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
Also known as: SE Kepala LKPP 3/2021 · SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2021 · SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan kepada Pelaku Pengadaan terkait tindak lanjut atas proses Pengadaan Barang/Jasa yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini diambil dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang memerlukan penyesuaian anggaran. Surat Edaran ini mengatur proses pengadaan melalui penyedia dan swakelola yang terdampak, termasuk tahap pelaksanaan pemilihan dan kontrak. Dalam hal anggaran tidak tersedia atau berkurang, berbagai langkah penyesuaian seperti pembatalan proses pemilihan, penyesuaian ruang lingkup pekerjaan, dan adendum kontrak dapat dilakukan. Hak dan kewajiban para pihak diatur untuk memastikan kelanjutan atau penghentian kontrak secara adil.