For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)

Also known as: SE Kepala LKPP 3/2021 · SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2021 · SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Publication Date:2 September 2021
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTindak Lanjut Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date02 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan kepada Pelaku Pengadaan terkait tindak lanjut atas proses Pengadaan Barang/Jasa yang terdampak kebijakan refocusing dan realokasi belanja Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini diambil dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang memerlukan penyesuaian anggaran. Surat Edaran ini mengatur proses pengadaan melalui penyedia dan swakelola yang terdampak, termasuk tahap pelaksanaan pemilihan dan kontrak. Dalam hal anggaran tidak tersedia atau berkurang, berbagai langkah penyesuaian seperti pembatalan proses pemilihan, penyesuaian ruang lingkup pekerjaan, dan adendum kontrak dapat dilakukan. Hak dan kewajiban para pihak diatur untuk memastikan kelanjutan atau penghentian kontrak secara adil.

(-)

(-)