Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, serta penghimpunan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD mencakup pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui musyawarah desa. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD disahkan dan dilantik oleh Bupati. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Terdapat larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Pembiayaan kegiatan BPD dibebankan pada APB Desa.