For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: Peraturan BSSN 4/2024 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2024Publication Date:29 Mei 2024
Telekomunikasi & Dunia DigitalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePenyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date03 Mei 2024
Publication Date29 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Latar belakangnya adalah untuk mencegah ancaman dan serangan siber dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh UMKM, yang perlu memiliki kesadaran keamanan informasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri ini.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. BSSN menyelenggarakan penilaian mandiri keamanan informasi dengan menggunakan Instrumen Paman Kami.
  2. Penilaian ini diberlakukan kepada UMKM sebagai pengguna Sistem Elektronik.
  3. BSSN dapat bekerja sama dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam sosialisasi, asistensi, dan verifikasi.
  4. Proses penyelenggaraan meliputi sosialisasi dan asistensi, pengisian mandiri, permohonan verifikasi, verifikasi, penyampaian hasil, serta pemantauan dan evaluasi.
  5. Instrumen Paman Kami meliputi aspek identifikasi, proteksi, deteksi, penanggulangan, dan pemulihan.
  6. Hasil verifikasi menghasilkan status tingkat penerapan Keamanan Informasi (sempurna, baik, cukup, kurang, buruk).
  7. Asesor Instrumen Paman Kami melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi.
  8. UMKM dengan hasil penilaian sempurna, baik, atau cukup akan menerima sertifikat yang berlaku selama 2 tahun.
  9. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)