on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Also known as: Peraturan BSSN 4/2024 · Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian mandiri keamanan informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Latar belakangnya adalah untuk mencegah ancaman dan serangan siber dalam pemanfaatan sistem elektronik oleh UMKM, yang perlu memiliki kesadaran keamanan informasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan pembinaan kapasitas keamanan informasi melalui penyelenggaraan penilaian mandiri ini.
Ketentuan substansial mencakup: