on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pos dan telekomunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi perumusan kebijakan, pengaturan norma, pemberian bimbingan teknis, pemberian izin (seperti izin penyelenggaraan jasa titipan, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio), pelaksanaan evaluasi, dan koordinasi internasional.
Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jasa titipan untuk kantor cabang, penertiban jasa titipan, pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya provinsi), pengawasan layanan jasa telekomunikasi, pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, koordinasi pembangunan kewajiban universal, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat provinsi, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, pemberian izin galian kabel telekomunikasi lintas kabupaten/kota, pemberian bimbingan teknis standardisasi, dan pengawasan penerapan standar teknis.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan, pemberian rekomendasi pendirian kantor cabang jasa titipan, pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen, penertiban jasa titipan, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya kabupaten/kota), pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, pemberian rekomendasi wilayah prioritas pembangunan kewajiban pelayanan universal, pemberian izin instalatur kabel rumah/gedung, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat kabupaten/kota, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi, pemberian IMB menara telekomunikasi, pemberian izin galian kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota, pemberian izin ordonansi gangguan, pemberian izin instalasi penangkal petir dan genset, pengendalian dan penertiban pelanggaran standardisasi, dan pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.