For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 · Permenkominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2009Publication Date:27 April 2009
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 April 2009
Publication Date27 April 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pos dan telekomunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi perumusan kebijakan, pengaturan norma, pemberian bimbingan teknis, pemberian izin (seperti izin penyelenggaraan jasa titipan, jaringan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio), pelaksanaan evaluasi, dan koordinasi internasional.

Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jasa titipan untuk kantor cabang, penertiban jasa titipan, pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya provinsi), pengawasan layanan jasa telekomunikasi, pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, koordinasi pembangunan kewajiban universal, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat provinsi, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, pemberian izin galian kabel telekomunikasi lintas kabupaten/kota, pemberian bimbingan teknis standardisasi, dan pengawasan penerapan standar teknis.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan pos di perdesaan, pemberian rekomendasi pendirian kantor cabang jasa titipan, pemberian izin jasa titipan untuk kantor agen, penertiban jasa titipan, pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus (yang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dan cakupannya kabupaten/kota), pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, pemberian rekomendasi wilayah prioritas pembangunan kewajiban pelayanan universal, pemberian izin instalatur kabel rumah/gedung, pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat kabupaten/kota, pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi, pemberian IMB menara telekomunikasi, pemberian izin galian kabel telekomunikasi dalam satu kabupaten/kota, pemberian izin ordonansi gangguan, pemberian izin instalasi penangkal petir dan genset, pengendalian dan penertiban pelanggaran standardisasi, dan pemberian izin usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.

1. Penyelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin penyelenggaraan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat terus melakukan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki, dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini;

(-)