on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 1/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018-2025 bertujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai sektor andalan yang mampu mempengaruhi sektor pembangunan lainnya, mensinergikan dimensi ekonomi dan sosial budaya, meningkatkan daya saing daerah, serta memulihkan citra pariwisata sebagai daerah tujuan wisata yang aman dan nyaman.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang kekayaan alam, keanekaragaman budaya, dan peninggalan sejarah di Sulawesi Barat yang menjadi daya tarik wisata. Tujuannya adalah untuk memanfaatkan potensi tersebut secara optimal guna meningkatkan pendapatan daerah, memperluas kesempatan berusaha, mendorong pembangunan daerah, serta memperkenalkan daya tarik wisata.
Ketentuan Substansial:
Pembangunan kepariwisataan provinsi meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARPROV memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan provinsi dalam kurun waktu 2018-2025. Visi pembangunan kepariwisataan adalah mewujudkan Sulawesi Barat sebagai destinasi wisata berkelas dunia, berkelanjutan, berbasis pada potensi kearifan lokal, yang mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Arah pembangunan kepariwisataan provinsi meliputi strategi pembangunan dalam aspek kewilayahan, pengembangan destinasi wisata, penguatan struktur industri pariwisata, pengembangan kelembagaan, dan pemasaran pariwisata. Pembangunan kewilayahan pariwisata provinsi meliputi penentuan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP), pembagian zona KSPP, penentuan Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWP), dan sosialisasi KSPP serta zonasi kepada pihak terkait.