on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 4/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Cabang Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: