For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah

Also known as: Perda Kabupaten Maros 5/2013 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2013Publication Date:28 Juni 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Diniyah Takmiliyah
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date28 Juni 2013
Publication Date28 Juni 2013
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagai pendidikan keagamaan Islam non-formal yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah. Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tambahan pendidikan agama Islam dan memberikan bimbingan dalam pengamalan ajaran Islam.

Peraturan ini mengatur jenjang pendidikan Diniyah Takmiliyah yang terdiri dari Awaliyah (tingkat dasar), Wustha (tingkat menengah), dan Ulya (tingkat atas), beserta masa pendidikan masing-masing. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, dengan kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang layak. Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah, wajib memiliki izin dari Kantor Kementerian Agama. Kurikulum Diniyah Takmiliyah dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Kementerian Agama, yang sekurang-kurangnya terdiri dari mata pelajaran inti seperti Al-Qur'an, Al-Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah.

Peserta didik Diniyah Takmiliyah bersifat terbuka bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang beragama Islam. Peserta didik memiliki hak untuk memperoleh pengajaran agama Islam, perlakuan sesuai bakat dan minat, mengikuti program pendidikan berkelanjutan, dan memperoleh penilaian hasil belajar. Peserta didik juga berkewajiban mematuhi peraturan sekolah, menjaga norma pendidikan, menghormati tenaga pendidik, dan memelihara sarana prasarana sekolah.

Pengelolaan Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara, dengan pembinaan oleh Kementerian Agama yang melibatkan KKDT. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dibiayai oleh masyarakat, namun Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama berkewajiban membantu biaya penyelenggaraan. Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan, dan peserta didik yang lulus akan mendapatkan syahadah. Syahadah Diniyah Takmiliyah Awaliyah menjadi salah satu syarat wajib bagi siswa SD untuk melanjutkan ke jenjang SMP.

(-)

1. Bagi Diniyah Takmiliyah yang tidak memenuhi syarat, izin operasionalnya dapat dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.