For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Malang 8/2013 · Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penertiban pendirian atau perluasan tempat usaha agar tidak menimbulkan gangguan. Izin diberikan untuk memberikan legalitas, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di sekitar tempat usaha.

Objek izin gangguan adalah tempat/kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan. Subjek izin gangguan adalah orang atau badan yang mendirikan, mengubah, menambah, dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.

Persyaratan izin dibedakan berdasarkan tingkat gangguan (kecil, sedang, besar) dan meliputi pengisian formulir, fotokopi KTP/akta pendirian, dokumen studi lingkungan (AMDAL/UKL/UPL/SPPL), fotokopi status kepemilikan tanah, fotokopi IMB, peta situasi/denah tempat usaha, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, dan bukti sosialisasi (untuk gangguan sedang dan besar).

Pemberian izin merupakan kewenangan Walikota dan diselenggarakan oleh instansi yang menangani perizinan. Pemberi izin wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan pemohon secara adil dan tidak diskriminatif. Pemohon izin wajib melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan menjamin kebenaran dokumen.

Kegiatan yang tidak wajib memiliki izin gangguan meliputi kegiatan di Kawasan Industri, Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, kegiatan di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro kecil yang dampak usahanya tidak keluar dari bangunan.

Izin gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala setiap 3 tahun sekali. Pelaku usaha wajib melakukan her-registrasi setiap 3 tahun sekali dan mengajukan permohonan perubahan izin jika ada perubahan yang berdampak pada gangguan.

Izin Gangguan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan kewajiban melakukan her-registrasi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan usaha. 2. Kegiatan usaha tanpa izin gangguan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 3. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban Pasal 14 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Pelaku usaha yang telah memiliki izin tidak melakukan kewajiban Pasal 13 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.