Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Latar belakangnya adalah untuk mencegah bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana jiwa dan harta benda. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran serta meningkatkan pelayanan penanggulangan dan pengendalian kebakaran.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran pada berbagai jenis bangunan seperti pabrik, toko, kantor, hotel, dan lain-lain. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang menikmati pelayanan tersebut. Wajib retribusi adalah orang atau badan hukum yang diwajibkan membayar retribusi.
2. **Kewajiban:** Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai ruangan, rumah usaha, rumah susun, dan bangunan lain yang menyimpan atau memperdagangkan benda mudah terbakar wajib memiliki dan menyediakan alat pemadam kebakaran. Pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilaksanakan minimal sekali setahun.
3. **Tarif Retribusi:** Besarnya tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan jenis alat pemadam kebakaran (racun api, fire hydrant, sprinkler).