Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Lombok Timur. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah serta mengembalikan kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi keuangan, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab bendahara, pegawai bukan bendahara, dan pihak lainnya dalam mengelola keuangan daerah dan/atau barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Bupati untuk menindaklanjuti informasi mengenai kerugian daerah.
2. TPKD bertugas melaksanakan pemeriksaan, mencari bukti, dan menindaklanjuti kerugian daerah.
3. Penyelesaian kerugian daerah terhadap bendahara dilakukan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Keputusan Pembebanan.
4. Penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara dan/atau pihak lainnya dilaksanakan secara damai atau paksa.
5. Pengaturan mengenai penagihan, kadaluwarsa, penyetoran, dan penghapusan kerugian daerah.
6. Sanksi administratif dan/atau pidana dapat dikenakan kepada bendahara dan/atau pegawai bukan bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah, serta atasan yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan.