For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Also known as: Peraturan Bekraf 1/2025 · Peraturan Bekraf No. 1 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:9 Mei 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
ThemeStandar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date09 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1587).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Standar pelayanan disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.

Standar pelayanan mencakup kategori pelayanan publik seperti informasi publik terkait ekonomi kreatif, konsultasi/audiensi ekonomi kreatif, penyediaan narasumber, konsultasi dana alokasi khusus nonfisik, konsultasi perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan, fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian, fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi SDM subsektor ekonomi kreatif, sertifikasi SDM subsektor ekonomi kreatif, penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif, dan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi.

Penerapan standar pelayanan menjadi tanggung jawab Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media sesuai dengan jenis layanan. Menteri wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Standar pelayanan memuat komponen terkait proses penyampaian pelayanan (persyaratan, sistem, jangka waktu, biaya, produk, penanganan pengaduan) dan pengelolaan pelayanan (dasar hukum, sarana, kompetensi, pengawasan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, evaluasi kinerja).

PPID memberitahukan kepada pemangku kepentingan jika permohonan pelayanan publik bukan termasuk layanan yang diberikan oleh Kementerian.

(-)

(-)