For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku

Also known as: PMK 151/PMK.011/2009 · PMK No. 151/PMK.011/2009

Status:
Active
Effective Date:24 September 2009Publication Date:24 September 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 September 2009
Publication Date24 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk paku. Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan adanya peningkatan impor yang signifikan selama periode 2005 hingga Semester I Tahun 2008. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk paku dengan pos tarif 7317.00.10.00. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari Bea Masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Tarif bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan persentase yang menurun setiap tahunnya.

(-)

(-)